Sabtu, 12 Desember 2015
Girlband Korea Dikira PSK
Girlband asal Korea Selatan Oh My Girl mendapat perlakuan tak menyenangkan saat bertandang ke Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. Girlband ini diperiksa berjam-jam dan dikira PSK oleh petugas bea cukai.
Dilansir Allkpop, semua bermula ketika petugas bea cukai menanyai apa hubungan para personel Oh My Girl dan staf lainnya. Salah seorang staf menjawab bahwa mereka adalah adik-kakak, sehingga menyebabkan kesalahpahaman.
Petugas bea cukai menilai hal tersebut aneh karena Oh My Girl dan para staf tak memiliki hubungan darah. Banyaknya barang dan baju yang dibawa oleh tim membuat petugas makin curiga.
Ditambah fakta bahwa para member masih sangat muda, petugas pun mengira Oh My Girl adalah PSK di bawah umur, yang tengah menjadi isu besar di Amerika.
Kesalahpahaman kembali terjadi ketika tim dan member Oh My Girl kembali ke kantor imigrasi. Setelah 15 jam ditahan dan ponsel mereka diambil, manajer dan staf memutuskan untuk kembali ke Korea setelah melihat kondisi memberOh My Girl yang kelelahan.
“Seorang pengacara di Amerika Serikat sedang berusaha memperjelas apakah kasus penahanan yang tak adil ini sah atau tidak. Kami meminta maaf karena menyebabkan kekhawatiran dan terima kasih pada semua yang mengkhawatirkan kami,” tulis agensi Oh My Girl melalui website resmi mereka
Kamis, 10 Desember 2015
Artis NM dan PR Terlibat Prostitusi
Tak mudah bagi polisi membongkar praktik prostitusi online di kalangan artis. Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, anak buahnya sengaja menyamar sebagai pelanggan sebelum mengungkap kasus ini.
Selagi menyamar, sambung Umar, penyidiknya dikirimkan berbagai foto artis termasuk NM dan PR. Kemudian penyidiknya langsung sepakat dan mentransfer down payment atau uang muka sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, tutur Umar, pada Kamis (10 Desember 2015) malam sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik bertemu dengan keempatnya di sebuah hotel tersebut. Umar menuturkan, pada saat ditangkap kondisi 2 artis tersebut dalam keadaan tanpa busana.
"Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak sampai terjadi apa-apa," terang Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Menurut Umar, tak mudah bagi penyidiknya untuk mengungkap kasus ini. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang dapat menjadi konsumen bisnis pemuas syahwat di kalangan artis.
"Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama karena kami harus masuk ke lingkungan yang memang high class tersebut," tukas Umar.
Dari penyelidikan sementara, imbuh Umar, kedua artis dan model ini tidak murah dalam mematok tarif sekali kencan.
"NM bertarif Rp 65 juta. Sementara PR memasang tarif Rp 50 juta," beber Umar.
2 Mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR, menurut Umar, merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).













